• Jelajahi

    Copyright © DUTAPOSPUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DI BULAN SUCI RAMADHAN PENJUAL OBAT KERAS DI JATI SAMPURNA ANTRI PEMBELI

    dutapospublik
    Maret 25, 2024, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T05:06:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Dekat Bekasi, RT.002/RW.008, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat Senin (11/3/2024).





    Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer dan Lain Lain, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.


    Tidak sampai disitu. Awak media juga mencoba menggali lebih dalam siapa siapa oknum yang terlibat dalam kegiatan ini, penjaga toko menyebut berinisial (JK) yang mengelola toko tersebut. 


    Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.


    Kinerja kepolisian polsek jatisampurna patut di pertanyakan, sebab keberadaan penjual obat keras ini tidak jauh dari polsek setempat.





    Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Dekat Bekasi, RT.002/RW.008, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat.



    Tramadol dan Eximer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.



    Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah dokumentasikan dimana banyaknya pembeli kaula muda, yang di mana genarisi penerus bangsa sudah di rusak dengan adanya penjual Obat Tramadol dan Excimer yang sangat mereskan dan merugikan generasi bangsa indonesia.


    Pembeli yang berinisial AN mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.


    “Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap AN, Bekasi senin 11/3/2024.


    Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Pasal 197, Disebutkan :

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

    mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

    tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

    (lima belas) tahun dan denda paling banyak

    Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini