masukkan script iklan disini
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada 2016 silam.
Politikus senior PDIP ini mengatakan, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan harusnya mendapatkan sanksi.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya.
(NOVI)