Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10).
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini masih belum menyampaikan identitas lima orang tersebut di atas. Pun dengan konstruksi lengkap perkara masih dirahasiakan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tandasnya.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.