Warga kota Bekasi, resah dengan aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial (D) Di wilayah Kelurahan Harapan baru RT 02/01 bekasi Utara, Sabtu 5/4/2025.
Praktik ilegal ini yang Berkedok usaha sablon baju menggunakan peti kontainer telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama karena obat-obatan tersebut sering disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Menurut keterangan warga, telah lama menjual obat keras tanpa izin resmi.
“ waktu itu sewa kios di depan pinggir jalan dengan berjualan topi, baru saja kemarin di usir warga, tapi sekarang pindah menggunakan peti kontainer menjual jasa sablon baju, Setiap hari Siang,Sore hingga malam ada saja anak-anak muda yang datang ke tempatnya. Saya khawatir ini bisa merusak generasi muda di lingkungan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Mereka berharap aparat kepolisian Polsek bekasi utara segera turun tangan untuk menertibkan peredaran obat berbahaya jenis tramadol tersebut.
Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penyalahgunaannya dapat menyebabkan efek samping serius, seperti ketergantungan, gangguan mental, dan bahkan overdosis.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ini di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.